Last Updated on Februari 22, 2024 by Yoan Letsoin
Istilah freelancer atau pekerja lepas kini sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Hal itu disebabkan oleh perusahaan yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia untuk mengerjakan suatu proyek atau tugas-tugas tertentu tanpa harus merekrut pegawai baru.
Agar freelancer dapat bertanggung jawab atas pekerjaannya, maka diperlukan sebuah kontrak freelancer. Apa itu kontrak freelancer? Yuk, baca penjelasan dari Marketing Online Indonesia yang dilengkapi dengan kontrak freelancer template gratis di akhir artikel ini.
Definisi Kontrak Freelancer
Kontrak freelancer adalah sebuah perjanjian berbasis hukum yang disetujui oleh pihak freelancer (pekerja lepas) dan juga perusahaan yang menggunakan jasanya. Kontrak freelancer ini juga sering disebut dengan surat perjanjian pekerja lepas, di mana perusahaan menjamin pembayaran bagi freelancer dan sebaliknya, freelancer menjamin pekerjaan terpenuhi dalam waktu yang ditentukan.
Regulasi Kontrak Freelancer
Regulasi yang mengatur tentang kontrak freelancer adalah:
- UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
- UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja
- Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, dan pemutusan hubungan kerja
- Keputusan Menteri No. 100 tahun 2004 tentang kesepakatan kerja harian lepas (freelancer)
Pentingnya Membuat Kontrak Freelancer
Karena bersifat kerja lepas, maka perusahaan tidak bisa melihat proses kerja freelancer. Agar dapat menjamin kepercayaan kedua belah pihak, maka kontrak freelancer sangat dibutuhkan, karena:
- Freelancer dapat mempertanggungjawabkan pekerjaannya
- Pihak perusahaan menjamin akan memberi pembayaran seperti yang ditentukan
- Kontrak freelancer menyebutkan hak dan kewajiban sebagai pedoman bagi perusahaan dan freelancer
- Sebagai bukti apabila terjadi masalah dan harus diselesaikan lewat jalur hukum
- Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan kesalahpahaman
2 Jenis Kontrak Freelancer Berdasarkan Waktu Kerjanya
Menurut isi dari UU No. 13 tahun 2003, ada 2 jenis kontrak freelancer berdasarkan waktu kerjanya, yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Freelancer terikat kontrak kerja pada waktu tertentu yang ditentukan, maksimal 3 tahun.
- Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Freelancer tidak memiliki batasan waktu untuk kerja lepas di perusahaan yang kontrak kerjanya dapat berbentuk lisan maupun tulisan.
9 Daftar Isi Kontrak Freelancer
Biasanya suatu kontrak freelancer akan berisikan poin-poin berikut ini:
- Biodata, seperti nama, alamat, dan kontak freelancer dan perwakilan dari perusahaan
- Jabatan perwakilan perusahaan dan freelancer
- Daftar kewajiban kerja freelancer dan hak yang akan didapatkannya dari perusahaan
- Ketentuan pembayaran upah freelancer
- Jangka waktu perjanjian kerja
- Pernyataan Hak Kekayaan Intelektual
- Klausul ganti rugi
- Kejadian tidak terduga yang menyebabkan proyek harus dihentikan
- Tanda tangan kedua belah pihak di atas materai
Kontrak Freelancer Template Gratis dari Marketing Online Indonesia
Kami tahu bahwa Anda disibukkan oleh rencana bisnis, produk, atau layanan perusahaan Anda. Maka dari itu, Marketing Online Indonesia menyediakan template kontrak freelancer gratis dan siap pakai untuk Anda:
Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat membuat kontrak freelancer yang akan bekerja sama dengan perusahaan Anda!
TERIMA KASIH ATAS DUKUNGAN ANDA! 🙏 Saya sangat senang bisa menyempatkan waktu di tengah kesibukan yang padat untuk membuat tutorial dan konten tentang digital marketing dan SEO—waktu yang sejujurnya sangat sulit saya temukan.
Membuat konten seperti ini seringkali tidak memungkinkan saya untuk menautkan ke afiliasi atau memonetisasinya jadi akan sangat berarti bagi saya dan Tim jika Anda bisa meninggalkan komentar di postingan saya sebagai respon terhadap artikel ini.
Alternatif lainnya, Anda dapat memberikan review bintang lima ⭐⭐⭐⭐⭐ untuk halaman Google Bisnisku Marketing Online Indonesia.
Sekali lagi, terima kasih banyak atas dukungannya, dan saya berharap semua bisnis yang Anda jalankan saat ini berjalan dengan baik dan dalam penyertaan yang Maha Kuasa. Salam sukses untuk Anda semua!